Ayakan Kawat
Ayakan Uji JIS Z 8801
Jaring dibuat dari kawat logam yang ditenun saling tegak lurus(tenun polos). Untuk bukaan nominal 2,36 mm atau lebih, kami menggunakan tenun flat top, yaitu kawat logam ditekuk terlebih dahulu lalu ditenun untuk mencegah perubahan bentuk bukaan ayakan. Ayakan kawat dengan bukaan nominal 45 μm atau kurang dapat berupa tenun twill; di perusahaan kami, tenun twill digunakan untuk 38 μm atau kurang, sedangkan tenun polos digunakan dari 2 mm hingga 45 μm.
Jaring Kawat Tenun Polos
Metode tenun dasar dengan kawat vertikal dan horizontal yang saling berselang-seling. Jaring yang stabil memungkinkan pengayakan yang akurat dan efisien.
|
Jaring Kawat Tenun Twill
Kawat vertikal dan horizontal masing-masing disusun dua baris dan ditenun secara bergantian dengan pergeseran satu langkah. Cocok untuk menenun jaring halus dan memungkinkan penggunaan kawat yang relatif tebal.
|
Jaring Kawat Flat Top
Metode tenun ini cocok untuk partikel kasar hingga sedang. Kawat yang telah diproses rata ditenun sehingga permukaan jaring ayakan menjadi halus.
|
Dimensi Bingkai Ayakan Kawat
Tentang Sertifikat Kalibrasi, Inspeksi Produsen, dan Inspeksi Ulang
Sejak Oktober 2016, kami terus diakreditasi oleh lembaga kalibrasi ISO/IEC 17025.
Pada tahun 2020, selain ruang lingkup kalibrasi konvensional untuk bingkai ayakan uji JIS Z 8801(ø75, ø150, ø200, ø300), ruang lingkup juga diperluas ke bingkai standar non-JIS(ø50, ø100, ø203, ø250)serta bukaan 13 μm dan 16 μm(dengan toleransi setara 20 μm).
Kami telah membangun sistem untuk kalibrasi yang lebih andal, dan untuk pesanan yang diterima mulai 1 November 2020, pekerjaan kalibrasi dilakukan dalam bentuk berikut.
① Sertifikat kalibrasi: Terbatas untuk produk baru
<Diukur menurut metode inspeksi standar JIS Z 8801>
• Ukuran bukaan dan dimensi bingkai dalam standar JIS Z 8801
• Bingkai di luar standar JIS (ø50, ø100, ø203, ø250, dll.)
• Bukaan di luar standar JIS (13 μm, 16 μm)
<Penerbitan sertifikat kalibrasi(badan terakreditasi ISO/IEC 17025 / dengan simbol ILAC-MRA)>
② Inspeksi pabrikan: produk yang sudah dikirim dan barang bekas
• Diukur menurut metode inspeksi standar JIS Z 8801
• Penerbitan laporan inspeksi bukaan ayakan
③ Inspeksi Ulang: ayakan uji yang telah dikirim dengan laporan inspeksi atau sertifikat kalibrasi
• Diukur menurut metode inspeksi standar JIS Z 8801
• Penerbitan laporan inspeksi ulang bukaan ayakan
* Setiap format dilengkapi sertifikat kalibrasi atau laporan inspeksi alat ukur serta diagram sistem ketertelusuran.
* Kalibrasi hanya untuk produk baru. Untuk inspeksi dan pemeriksaan ulang, kami dapat menolak produk yang terlalu kotor atau rusak.
* Untuk dimensi bingkai, diameter dalam maksimum adalah ø300 mm; yang lebih besar dari itu tidak dapat dikalibrasi atau diperiksa.